Sebagai suatu organisasi yang legal, MGMP tentu harus memiliki dasar hukum penyelenggaraan. Lantas, apa syarat kelengkapan dasar hukum penyelenggaraannya?
- Surat penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
- Memiliki struktur organisasi (kepengurusan).
Tiga syarat di atas merupakan kelengkapan yang harus dimiliki.
Seberapa Penting Ikut MGMP?
Di era pandemi ini, Bapak/Ibu bisa mengikuti berbagai pelatihan/bimtek dalam guru pembelajar melalui SIM PKB. Namun, ada syarat yang mendasarinya, yaitu Bapak/Ibu harus gabung dalam komunitas MGMP di Kab/Kota tempat tinggal Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu enggan bergabung dengan MGMP, profesionalitas kerja Bapak/Ibu tidak akan diperhitungkan. Artinya, penting sekali keikutsertaan Bapak/Ibu dalam forum MGMP. Hal yang tak kalah penting adalah bisa menggantikan pola pelatihan-pelatihan/bimtek yang biasa dilakukan di P4TK maupun LPMP.
Dasar Hukum
- Undang-Undang RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas.
- Undang-Undang RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah RI No. 19/2005 tentang SNP
- Permendiknas No. 12/2007 tentang standar Pengawas Sekolah/madrasah
- Permendiknas No. 13/2007 tentang standar Kepala Sekolah/madrasah
- Permendiknas No. 16/2007 tentang standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
- Permendikbud No. 69/2009 tentang Standar Pembiayaan
- Permendikbud No. 20/2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No. 21/2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No. 23/2016 tentang Standar Penilaian.
- Permendikbud No 34/2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
- PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan